Mura

Hindari Tonase Berlebih, Jalan APBD Mura Diportal

Sumateranews.co.id, MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga (DPU-BM) Musi Rawas gencar melakukan pemasangan portal jalan terhadap kendaraan yang melebihi tonase angkutan.

Sebab, jalan tersebut diperbaiki menggunakan uang rakyat (APBD-red), sehingga menjadi hak seluruh rakyat juga harus ikut menikmati jalan tersebut.

Kepala DPU-BM Kabupaten Mura H Aidil Rusman mengatakan, dilakukanya pemasangan portal jalan dalam rangka untuk menjaga agar kondisi jalan Kabupaten tetap dalam kondisi baik atau utuh.

Mengingat, Pemerintah Kabupaten Mura terus berupaya memberikan batasan angkutan atau tonase bagi kendaraan yang lewat, karena selama ini sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Bukan melarang kendaraan tonase lebih melintas. Karena, jalan yang dibangun rata-rata mampu dilewati dengan tonase maksimal 8 ton,” kata Aidil Rusman, Rabu (25/7).
Dikatakan Aidil, jika muatannya lebih dari 8 ton jalan mudah cepat rusak akibat dilalui tonase yang lebih. Mengingat kemampuan jalan yang ada tidak cukup dan mempercepat kerusakan jalan itu.

Dimana, saat ini pemasangan portal jalan yang dilakukan baru ada tiga ruas jalan dengan ketinggian mencapai 2,5 meter. Yakni jalan dari Desa Dangku ke Bamasco, Dangku ke Lubuk Tua, Simpang Jatun ke Muara Megang.

Terlepas dari itu, pihaknya menargetkan tahun 2018 ini semua jalan di Kabupaten Mura ditargetkan pemasangan portal akan rampung pada akhir tahun 2018.

“Jika tidak cepat dipasang dengan portal kasihan dengan masyarakat, sebab jalan cepat akan hancur atau rusak,’’ tandasnya.

Laporan          : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button