HeadlineOgan IlirSumsel

Hina Polisi Via Akun, Pelajar Ditangkap

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Jajaran Polres Ogan Ilir berhasil menangkap Pemilik Akun A-Dm Ricki Onyell dan akun Aldi B-Os Inou yang menghina Polres Ogan Ilir karena larangan orgen tunggal (OT). Belakangan diketahui bahwa si pemilik akun ternyata masih tercatat sebagai pelajar di SMK Azawiyah bernama Aldi Ruliansyah. Aldi dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan, Kamis (27/7).

Berhasil diungkapnya pelaku menurut keterangan Kapolres Ogan Ilir, AKBP M. Arif Rifa’i. SIk melalui Kepala Tim Lidik Reskrim Polres Ogan Ilir, Bripka Hendri Marta Adi Zubrata, atas perintah Kasat Reskrim dikarenakan adanya postingan negatif tentang Polres Ogan Ilir terhadap kebijakan orgen tunggal yg telah menjadi viral di medsos.

Akhirnya dibentuklah tim penyelidikan untuk menyelidiki pelaku pemilik dua akun yakni akun A-Dm Ricki Onyell dan akun Aldi B-Os Inou tersebut.

Adapun tim penyidik yang dibentuk diantaranya Bripka Hendri Marta Adi Zubrata, kemudian Aipda Arial Fikri, Bripka Lazuardi, Bripka Denti, Brigpol Erik, Brigpol Rendi, dan Bripda Jimy yang semuanya anggota Reskrim Polres Ogan Ilir.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara pulbaket di lapangan, kemudian dengan cara menggunakan keahlian anggota reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB pelaku berhasil diamankan di SMK Azawiyah karena pelaku merupakan pelajar di sekolah tersebut.

Saat itu, pelaku yang bernama Aldi Ruliansyah warga Tanjung Batu itu sempat berkelit serta tidak mengakui perbuatannya.

Namun, karena anggota Polres Ogan Ilir ada yang memiliki ilmu kebatinan sehingga sangat membantu pengungkapan tersebut. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.

Masih kata Bripka Hendri Marta, pelaku melakukan postingan di medsos itu dengan menggunakan HP Samsung J2 warna putih.

Dalam postingannya pelaku dengan menggunakan kata-kata tidak bermoral dan tidak senonoh menghina Polres Ogan Ilir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku akan dijerat UU ITE No.11 tahun 2008 dan perubahan UU ITE No. 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.

Laporan : H. Sanditya Lubis

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button