Hari Ketiga Ramadhan, Sekda Sumsel Sidak Sejumlah OPD
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Guna memastikan tidak terganggunya layanan publik dan terjaganya disiplin pegawai di saat bulan suci Ramadhan, maka di hari ketiga bulan puasa, Rabu (8/5) pagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Sejumlah OPD yang disidak Sekda di hari ketiga ini antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Diklat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) dan Dinas Kehutanan.
Dalam sidaknya di sejumlah OPD tersebut, sekda mengecek satu-persatu absensi pegawai. Di samping itu Sekda mengecek kelengkapan atribut seragam sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.
Ketika dibincangi di sela-sela sidak tersebut Sekda H. Nasrun Umar menegaskan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur sebelumnya dijelaskan jam kerja ASN saat bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah mengalami sedikit perubahan dibandingkan hari kerja biasa.
“Kemarin masih saya toleransi. Tapi hari ini tidak. Saya tidak akan toleransi lagi. Siapa yang tidak masuk tanpa alasan akan kita sanksi. Ini sesuai arahan Gubernur,” jelasnya.
Dikatakannya, disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya, kata Sekda sebagai pejabat yang berwenang memberikan pembinaan bagi kalangan pegawai termasuk dalam hal disiplin berhak menentukan sikap dan menjatuhkan sangsi bagi pegawai yang melanggar disiplin.
“Secara tegas dan konsekuen ini berlaku di semua pegawai dilingkungan Pemprov Sumsel,” tambahnya.
Dijelaskan Sekda, disiplin pegawai bukan saja tepat waktu saat masuk jam kantor. Namun juga disiplin saat jam pulang kantor. Dimana sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dimuat jam kerja selama bulan puasa, untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
“Yang jelas bukan saat masuk kerja saja kita pantau. Tapi saat habis jam kantor,” tandasnya sembari menyebutkan dari hasil sidaknya ke sejumlah OPD masih ditemukan adanya pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu.
Laporan : Wiwin
Editor/Posting : Imam Ghazali