Crime HistoryHeadlineMubaSecond HeadlineSumsel

Gelapkan Motor, Mantan Lurah Diancam Empat Tahun Penjara

Sumateranews.co.id, SEKAYU – Petualangan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Sangat Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan berinisial AS (39) warga Sekayu yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan kembali  berakhir di balik jeruji besi Polsek Sekayu.

Sebelumnya tersangka yang pernah menjabat Kepala Kantor Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu pernah tersangkut kasus penggelapan dengan mendapatkan hukuman tujuh bulan penjara. Belum habis masa pengawasan hukuman, tersangka kembali berbuat ulah dengan menipu teman kerjanya bernama Yunita sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kota Sekayu.

Menerima laporan tersangka, aparat Polsek Kota Sekayu langsung bergerak cepat dengan berhasil meringkus tersangka saat berada di rumah temannya.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Kota Sekayu Ipda Heri Ahmad mengatakan, jejak kriminal tersangka selama ini sudah banyak menelan korban, namun para korban tidak melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Korban Yunita sendiri merupakan korban kedua yang melaporkan perbuatan tersangka dengan kerugian satu unit sepeda motor.

Dikatakan Ipda Heri Ahmad, modus operandi penipuan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya. Namun sudah dia bulan lebih sepeda motor korban belum dikembalikan dan ternyata tanpa izin korbannya tersangka menggadaikannya ke orang lain.

“Adanya laporan korban, tersangka berhasil diciduk dan diancam dengan pidana penjara empat tahun”, kata Ipda Heri Ahmad, Selasa (16/07/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Laporan          : Hasbullah Anwar

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button