Crime HistoryPrabumulihSecond Headline

Gelapkan Motor, Edi Jangkung Diamankan Tim Buser

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di sebuah Pondok di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku tak lain bernama Edi Heriyanto alias Edi Jangkung (38) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Apriansyah (19) warga Jalan Patra RT 02 RW 03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dengan laporan polisi nomor LP / B / 08  / ll / 2019 / SUMSEL / PBM / SEK CAMBAI, tertanggal 02 Februari 2019 yang lalu.

Penggelapan dilakukan pelaku terjadi, Kamis (31/1/2019) yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB.  Di lokasi Jalan Sungai medang tepatnya Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Saat itu pelaku Edi meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Sonic 150R warna hitam dengan maksud untuk mengambil uang.

“Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu sepeda motor milik korban tersebut belum juga dikembalikan hingga saat ini,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta rupiah serta membuat laporannya ke Polsek Cambai.

“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan dan sementara ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidikannya di Polres Prabumulih,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku Edi Jangkung mengaku jika sepeda motor milik korban tersebut dijual ke seseorang berinisial HN di Desa Air Itam Pali sebesar Rp 2 juta lebih. Hingga petugas kepolisian pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Pelaku kita kenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tukasnya seraya mengatakan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara, tutupnya.

 

Laporan          : HS

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button