PALISecond Headline

DPRD Pali Sahkan 8 Raperda dari Eksekutif

Sumateranews.co.id, PALI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengesahkan 8 Raperda dari eksekutif dalam hal ini Bupati Pali Ir. H. Heri Amalindo MM, Selasa 26 Februari 2019.

Sebelum penandatanganan persetujuan 8 raperda, dibacakan laporan hasil penelitian panitia khusus yang diketuai oleh Asri Ag MS.i.

“Demi mencari peraturan yang kuat dalam mendirikan produk hukum yang tetap, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kementrian dan berbagai provinsi seperti Lampung dan lainnya,’’ ujar Asri Ag MS.i.

Dari 8 raperda, salah satunya  adalah pembahasan pelayanan tarif rumah sakit umum kelas 3 di RSUD Talang Ubi. ‘’Pansus sudah melakukan studi dan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Way Kanan Lampung dan RSUD Bunda Prabumulih. Dari kesimpulan studi ke berbagai daerah, kami temukan tarif RSUD Talang Ubi yang paling tinggi. Karena itu semoga dengan ditetapkanya tarif rumah sakit yang terbaru yang sudah kita bahas ini semoga masyarakat Pali dapat berobat di daerah kita saja. Dengan ini juga kami mengharapkan supaya pihak RSUD Talang Ubi dapat membenahi administrasi dengan baik dan benar. Supaya dapat mempermudah masyarakat mendapatkan kualitas pelayanan,’’ papar Asri.

Usai penyampaian laporan hasil panitia khusus dilanjutkan dengan permitaan persetujuan dari Ketua DPRD Pali Drs.  Soemarjono kepada anggota DPRD dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan secara bersama antara Ketua DPRD dengan Bupati Pali.

Sementara itu, Bupati Pali Ir. H. Heri Amalindo MM  mengucapkan terima kasih atas disetujuinya 8 Raperda ini oleh DPRD Kabupaten Pali. ‘’Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Pali atas dibahasnya 8 Raperda tersebut,’’ ujar Bupati.

Dari hasil laporan itu, maka Pemkab Pali akan menyampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk difasilitasi peraturan daerah di tahun 2019 karena 8 Raperda telah ditetapkan.

 

Laporan          : Gustian/Nelka

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button