HeadlineMubaSumsel

DPRD Muba Gelar Paripurna Raperda Inisiatif


Sumateranews.co.id, SEKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (19/6) menggelar rapat paripurna dengan agenda menerima penyampaian Raperda Inisiatif yang disampaikan pemerintah Muba.

Melalui juru bicaranya, Panitia Khusus (Pansus) I dan II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin  meminta kedepannya agar pemerintah dalam penyampaian Raperda inisiatif dapat disampaikan tepat pada waktunya.

Sehingga penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan tentang APBD. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang pasal 239 ayat 3 uud no 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah.

Juru bicara Pansus I Ismawati, SE menjelaskan dalam pembahasan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Paripurna DPRD Muba menghasilkan 4 Raperda.

Di antaranya yakni, Raperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 terkait pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pendesaan dan perkotaaan. Kemudian mengenai Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retibusi tempat rekreasi dan olahraga. Terakhir Raperda tentang perubahan  atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Untuk itu, kata Ismawati, kiranya pimpinan dan semua anggota Dewan dapat menerima dan mengesahkan hasil Pansus bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah yang telah menghasilkan 4 Raperda menjadi Perda. Menurutnya, empat Perda tersebut penting untuk disahkan dan segera disetujui karena sesuai kebijakan pemerintah daerah terkait penggalian potensi sumber daya  yang ada ke depannya dapat diharapkan menambah pendapatan daerah sebesar–besarnya. Karena dari sumber-sumber pendapatan itu, daerah dapat menggunakannya dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Seperti pajak dan restribusi yang merupakan instrumen penting penerimaan dan penompang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Diharapkan, pemerintah secepatnya menggali setiap potensi sumber daya daerah yang merupakan instrumen penting untuk menambah pendapatan asli daerah,” jelas Ismawati SE.

Dari hasil penyampaian usulan Pansus, paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muba Abusari Burhan di hadapan Buapati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin dan seluruh OPD yang hadir menyampaikan hal itu akan segera disetujui.

Laporan    : Hasbullah

Editor        : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button