BanyuasinHeadlinePolitik

DPRD Banyuasin Setujui Empat Raperda Usulan Pemkab Banyuasin

# Tinggal Revisi Pemprov

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Banyuasin yang dibahas sejak 4 Februari 2019 lalu, disetujui oleh DPRD Kabupaten Banyuasin dalam sidang Paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Banyuasin. Rabu (13/02/2019).

Disetujuinya empat Raperda pada rapat Paripurna persidangan 1 DPRD Banyuasin tahun 2019, yang berjalan tertib dan lancar tersebut tinggal menunggu revisi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada hari ini kita telah melaksanakan rapat Paripurna mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus serta pengambilan keputusan-keputusan Fraksi di Dewan sebagai akhir dari kegiatan rapat persidangan I masa persidangan II tahun 2019 ini,” ujar Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH.

Dalam Pansus 1 merevisi Perda no 7 tahun 2014 tentang Rancana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019, serta revisi Perda no 6 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Banyuasin kepada PDAM Tirta Betuah.

Sementara Pansus II membahas raperda baru tentang fasilitasi dan kemudahan pajak daerah dan rertibusi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lalu membahas Raperda tentang pendirian PT Sei Sembilang.

Dikatakan Askolani, dengan disetujuinya 4 raperda tersebut merupakan suatu hasil yang maksimal bagi Pemkab dan DPRD.

“Dengan disetujuinya raperda ini, dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyararakat yang senantiasa berkembang,” ujarnya.

Hal tersebut sambung Askolani, tentunya menyesuaikan dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat Banyuasin.

“Kami berharap dengan Perda ini akan terjadi percepatan pembangunan yang telah direncanakan, percepatan pembangunan perekonomian sehingga tercipta lapangan pekerjaan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, yang nantinya menjadi PAD Pemkab Banyuasin,” papar Askolani.

“Saya ucapkan terimakasih atas segala saran, usulan himbauan dan tanggapan serta koreksi yang telah disampaikan oleh segenap anggota dewan baik disampaikan dalam acara pandangan umum fraksi-fraksi maupun laporan Pansus,” tambah dia.

Semenatar anggota DPRD Fraksi PDIP, Ismiyati, dan Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Suistiqlal Evendi, Fraksi Hanura serta Fraksi PAN dan Fraksi Gabungan PKB PKS dan PKPI menerima dan memberikan dukungan atas 4 raperda tersebut.

“Masih ada kekurangan dari berbagai pihak, maka jadi perhatian bersama agar disempurnakan Perda tersebut,” jelas Suistiqlal.

Menurut Suistiqlal, perubahan Perda tentang pembuatan perusahaan daerah yakni PDAM Tirta Betuah sebagai instrumen pembangunan daerah.

”Prinsipnya Dewan sepakat pada raperda menjadi Perda. Namun hasil ini harus disosialisasikan khususnya raperda kawasan ekonomi ekslusif TAA,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Wakil Bupati Slamet Somosentono, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SE, Wakil Ketua I Sukardi SP hMSi, Wakil Ketua II Heriyadi, Wakil Ketua III HM Solih, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin, Kajari Pangkalan Balai, Lakamis.(Advetorial)

Laporan : Herwanto

Editor     : Donny

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button