AdvertorialBanyuasinHeadlineSecond Headline

DPRD Banyuasin Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kabupaten Banyuasin Tahun 2019

Sumateranews.co.id, BANYUASIN — DPRD Banyuasin menggelar rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Tentang Raperda Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (04/02).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH MH, yang dihadiri Bupati Banyuasin H. Askolani, SH MH.  Juga hadir mendampingi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono SH dan Sekwan Banyuasin Dr. H. Konar Zuber.

Juga hadir Wakil Ketua I DPRD Sukardi, SP MSi, Wakil Ketua II Heryadi HM Yusuf SP, Wakil Ketua III H. Muhammad Sholih, SPdI, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc, Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Hadi Wijaya, ST.

Kemudian hadir juga Dandim 0430 Banyuasin yang diwakili oleh Pasi LOG Kodim 0430/Banyuasin Kapten Inf. Panca Agung W, Para Anggota DPRD Banyuasin, Asisten I, II dan III serta Para Ka. OPD Kabupaten Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 17/KPTS/ VI/2019 tentang Pembentukan Program Legislasi Daerah Tahun 2019 yang disampaikan kepada Ketua Dewan yang terhormat, dan diharapkan dapat dibahas dalam sidang Paripurna ini yaitu ada 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, empat Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah baru, dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan. Adapun 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang baru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin.

“Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin,” jelas Bupati.

Selanjutnya 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018.

“Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah,” bebernya.

Askolani juga menuturkan bahwa dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan tersebut, telah disertai dengan bahan pendukungnya. “Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin. Sehingga membawa berbagai perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya,’’ tegas Askolani.

Perubahan dimaksud akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang akan disesuaikan aturan dan perkembangan yang ada.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang urgen terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada. ‘’Di samping itu juga kita membentuk Peraturan Daerah yang baru, sesuai Peraturan Perundang-undangan dan perlu melakukan penyempurnaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kita perlu menempuh langkah- langkah terobosan, dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama terlibat aktif dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin,” cetus Bupati.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap mempunyai landasan hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini.

“Hal tersebut sesuai dengan yang terkandung dalam visi misi kami yaitu Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tukas Bupati.

Sementara itu Ketua DRPD Banyuasin Irian Setiawan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah didasarkan pemikiran bahwa negara kita adalah negara hukum.

Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan  termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistiem hukum nasional.

‘’Dan untuk  diketahui juga rapat paripurna ini akan kita lanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Februari mendatang,’’ tandas Irian. (Adv/Herwanto)

Editor/Posting   : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button