BanyuasinCrime HistoryHeadlineSecond HeadlineSumsel

DPO Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai

Sumateranews.co.id, BANYUASIN –  Polsek Pangkalan Balai akhirnya berhasil meringkus dua orang DPO pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Rabu 19 Juli 2017, pukul 21.30 WIB, di Dusun Manggus, Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka adalah AI (20) warga Jalan Siregar Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dan AP (18) warga Jalan Depati Masjid RT 018 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Kasus pencurian ini dilakukan oleh tiga orang tersangka, namun tersangka RD (21) yang merupakan warga Jalan Depati Masjid RT 018 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, duluan ditangkap dan sudah P.21 serta Tahap II JPU.

Sebelumnya, setelah kejadian pencurian tersebut, Polsek Pangkalan Balai telah menerima laporan dari korban yakni AS (21) warga RT 010 RW 003 Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, dengan dasar laporan LP/B. 19/VII/2017/SUMSEL/RES BA/SEK PKL BALAI tanggal 20 Juli 2017.

Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indroyono, SH M.Si saat dikonfirmasi, Minggu (07/04) mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi di tempat parkir sebuah acara Orgen Tunggal di Dusun Manggus Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolsek, saat itu korban akan menonton Orgen Tunggal dan sepeda motornya diparkir di lokasi Orgen Tunggal. Setelah beberapa menit korban keluar dari panggung dan memeriksa motor korban yakni Yamaha Vega ZR warna Biru, Nopol BG 6915 JY sudah tidak ada lagi.

“Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stang sepeda motor,” kata Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indroyono, SH., M.Si kepada media ini.

Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis penangkapan dimana setelah dilakukan Lidik terhadap tersangka RD, yang telah duluan tertangkap, akhirnya pada, Jumat (05/04) 2019, pukul 13.30 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga DPO berinisial AD berada di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Seterio.

Kemudian, melaporkan info tersebut ke Kanit Reskrim dan diteruskan ke Kapolsek. Selanjutnya atas perintah Kapolsek, dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fausiah Tamal, STK dan anggota Opsnal meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

“Pada saat di TKP ternyata benar yang terduga pelaku merupakan resedivis dan DPO Polsek Pangkalan Balai, kemudian dilakukan penangkapan. Namun saat dilakukan penangkapan TSK AD berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur di lapangan,” bebernya.

Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan TSK AD, bahwa kawannya berinisial AG yang merupakan DPO dalam perkara yang sama ada diwarnet lalu anggota meluncur ke TKP, dan benar adanya kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya TSK AD dan AG dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setalah dilakukan penggeledahan rumah TSK AD, dengan disaksikan Ketua RT yakni Yuni dan adik TSK yakni Tiara, ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver dengan Silinder 6, 1 (satu) buah kantong plastik berisi mesiu.

Kemudian ditemukan 5 (lima) buah selongsong Revolver yang sudah ditembakan, 1 (satu) buah kunci leter T  beserta gagangnya, 1 (satu) buah besi padat berbentuk tabung dan 1 (satu) buah box warna hitam tempat senpira. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Biru Tahun 2011 No.Pol BG 6915 JY, No.Rangka: MH35D9204BJ384802, No.Mesin: 5D9-1384860 An.Mat Nuri (Sudah Tahap II JPU) dan 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Biru Tahun 2011 No.Pol BG 6915 JY, No.Rangka: MH35D9204BJ384802, No.Mesin: 519-1384860 An.Mat Nuri (Sudah Tahap II JPU).

Untuk diketahui, jelas Kapolsek, bahwa AD adalah Residivis tahun 2012, pernah menjalani hukuman/penjara di Lapas Anak Pak Jo Palembang dengan Kasus 363 KUHPidana. “Dan Tahun 2015 pernah menjalani hukuman/penjara di Lapas Banyuasin dengan Kasus 170 KUHPidana,” pungkasnya.

 

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button