BanyuasinCrime HistoryHeadline

DPO 6 Tahun, Muhsinin Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Betung

Sumateranews.co.id, BANYUASIN— Setelah menjadi DPO kurang lebih 6 tahun, Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Muhsinin dkk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Betung.

Penangkapan tersangka berdasarkan catatan laporan kepolisian dengan nomor :  LP/B- 48 / VIII /2012/SUMSEL  / BA / SEK BTG tanggal 29 Agustus 2012 yang terjadi di rumah korban Cikman Bin Latif yang beralamat di Dusun Talang Krawo Desa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Sementara tersangka adalah Lek Min (sudah vonis hukuman), Candra Andriansyah Alias Rian (sudah vonis), Suherman Lias Herman (sudah vonis), Sobirin Alias Irin (sudah vonis), inisial AD (DPO) dan Muhsinin Alias Mus (baru tertangkap).

Kapolsek Betung AKP Naziruddin S.H, M.Si mengatakan bahwa Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Cik Man Bin Latif yang menyebabkan korban Cik Man meninggal dunia

“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Agustus 2012 lalu sekira pukul 01.30 WIB di rumah korban di Dusun Talang Krawo Desa Sri Kembang Kecamatan  Betung Kabupaten Banyuasin dengan cara para pelaku mendatangi rumah korban kemudian mendobrak pintu rumah korban menggunakan kayu,” ujar Kapolsek saat dimintai konfirmasinya, Selasa (01/05).

Setelah pintu rumah korban terbuka jelas Kapolsek, para pelaku memaksa masuk ke dalam sehingga korban Cik Man melakukan perlawanan dengan cara membacok tangan pelaku Lek Min dengan menggunakan parang.

Karena korban melakukan perlawanan lanjut Kapolsek, pelaku Candra Andriansyah (sudah vonis) menembak korban dengan senjata api rakitan jenis revolver sehingga korban meninggal dunia di TKP.

“Akibat kejadian tersebut para pelaku berhasil menggasak barang milik korban berupa uang tunai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), perhiasan emas berbentuk kalung, gelang, cincin sebanyak 20 (suku), 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang ditaksir kerugian berjumlah Rp. 90.000.0000,” beber Kapolsek.

Tersangka Muhsinin yang baru tertangkap selama ini telah menjadi DPO selama kurang lebih 6 tahun, hingga akhirnya pada Senin (30/04) 2018 pukul 15.00 WIB Anggota Reskrim bersama Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka sedang menyadap karet di areal PTPN VII AFD II UU Betung Krawo.

“Atas informasi tersebut lalu Anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyanggongan di Sedompo Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, tidak lama kemudian tersangka muncul dari arah areal kebun sawit PTPN VII UU Beka dan langsung dilakukan penangkapan, lalu tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Betung,” tukasnya.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button