BanyuasinHeadlineNasional

Dinilai Jual Diri dan Agama, Bupati Banyuasin Dihadiahi Sajadah dan Alquran

Sumateranews.co.id, BANYUASIN- Tampaknya dalam mengakhiri masa jabatannya tanggal 10 September mendatang, Bupati Banyuasin Ir SA Supriono harus menerima ‘’mimpi buruknya’’.

Sebab para pendemo memberikan hadiah Alquran dan Sajadah sebagai simbol bahwa Bupati Banyuasin dinilai telah menjual diri dan agama.

Hal itu terungkap Jumat (7/9) saat para pendemo yang dimotori oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Darsan mendatangi Pemkab Banyuasin. Lalu pendemo menyerahkan hadiah Alquran dan Sajadah.

Penyerahan Sajadah dan Al Quran yang dilakukan Ari diterima Bupati melalui Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH seraya minta agar Bupati Supriono mencabut IMB Pusdiklat Mustria Sriwijaya Agama Budha yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Korlap Darsan dalam orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya Pusdiklat Mustria Sriwijaya tersebut. ‘’Apalagi Bupati pada tanggal 23 April 2018 lalu telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut,’’ ujar Darsan.

Senada dikatakan oleh Ari selaku Koordinator Aksi bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“IMB nya seluas 6 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,5 Ha, bahkan kami survei langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut,” tegas Ari lagi.

“Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti Bhineka Tunggal Ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas daripada minoritas,” tambahnya.

Ari mencontohkan, ketika musola dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agama bupati.

“Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan Bupati Supriono memperuncing SARA,” cetus Ari.

Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

“Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh,’’ ujarnya.

Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihara itu tidak boleh berdiri sendiri, mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekomendasi dari FKUB baru dapat izin dari baru bupati.

“Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.

Kaitan dengan musola wakaf, secara Fiqih ada yang berpendapat. ‘’Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Sebagian Ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian Ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat, red). Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masyarakat umum bahwa sampai dengan hari ini musola masih berdiri tegak yang artinya masih dimanfaatkan masyarakat banyak. Oleh karena itu, ini akan kami kawal,’’ tambahnya

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, siap membentuk Pansus DPRD dalam waktu dekat. Adapun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.
‘’Tetapi kami harap masyarakat tetap menjaga toleransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yang melanggar akan kita tindak,’’ tandasnya seraya menambahkan bahwa untuk pansus sudah disepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin, akhirnya massa diminta untuk rapat perwakilan di ruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun menolak, dan pertemuan akhirnya dilakukan di luar/bawah gedung. Sementara itu, Perwakilan Bupati Banyuasin yakni Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, terkait aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar. ‘’Tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan izin operasionalnya. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya mengganggu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat,” pungkas Siregar.

Laporan          : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button