PalembangPemprov SumselSecond HeadlineSumsel

BPRS Dituntut Jalankan Fungsinya Secara Maksimal

Sumateranews.co.id, PALEMBANG-  Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dituntut dapat menjalankan fungsinya  secara maksimal dalam  mengawasi jalannya pelayanan rumah sakit. Pengawasan dimaksud bukan hanya pada perawatan pasien namun juga terkait dengan kelengkapan peralatan dan fasilitas serta pengawasan  manajemen rumah sakit yang ada.

Hal tersebut diharapkan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam arahannya ketika melantik Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Prov. Sumsel Periode 2019-2020 yang juga dikemas dalam acara  halal bil halal Dinas Kesehatan bertempat di Auditorium Graha Bapelkes Prov. Sumsel Jalan. Brigjen Dr. H. Noesmir, Suka Bangun Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (4/7).

“Jajaran petugas di dunia kesehatan dituntut bersikap baik dan ramah terhadap pasien. Selain itu juga harus cepat jangan pernah membeda-bedakan pasien dari status sosilnya. Karena ini terkait dengan nyawa dan hak sebagai warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” tegas Gubernur.

Lebih lanjut Herman Deru menambahkan, perbaikan pelayanan, cepat dalam merespon masyarakat yang berkaitan dengan dunia kesehatan di Sumsel harus dilakukan. Termasuk yang berkaitan dengan masalah infrastruktur kesehatan Pemerintah Daerah siap melakukan revitalisasi rumah sakit dan pusat-pusat layanan kesehatan yang dianggap perlu dilakukan.

“Saya minta utamakan kecepatan dalam merespon masyarakat. Pemerintah juga tidak akan tinggal diam  untuk memperbaiki dan membenahi sarana dan prasarana kesehatan di Sumsel,” tegasnya.

Khusus bagi mereka yang dilantik yang tergabung dalan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Prov. Sumsel Periode 2019-2020 diinstruksikannya, untuk tidak salah dalam mengambil kebijakan atau keputusan. Demikian juga dengan jajaran Dinas Kesehatan diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan pada masyarakat sesuai dengan azaz keadilan.

“Laksanakan tugas dengan baik jangan sampai terlibat dalan urusan di luar tupoksi apalagi sampai ikut campur dalam urusan politik praktis,” terang Deru.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, Dra. Lesty Nuraini dalam  laporannya menyampaikan, sejauh ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Prov Sumsel telah mengantongi sertifikat Akreditasi Paripurna, ini merupakan Rumah Sakit ke- 2 di Indonesia  yang mendapat Akreditasi Paripurna. Setelah sebelumnya rumah Sakit Khusus Paru juga telah mendapat Akreditasi Tingkat Utama.

“Dengan diraihnya  penghargaan ini semoga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Provinsi Sumsel dan Rumah Sakit Khusus Paru bisa melayani pasien yang dirawat dengan baik,” ucapnya.

Adapun Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Prov. Sumsel Periode 2019-2020 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor  248 /KPTS/DINKES/2019 mereka yang dilantik sebagai Ketua dr. H. Achmad Ridwan, MO, MSC dengan anggota masing-masing Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH&TM, FRSTM, H. Bakaruddin Matcik, SH, MM, M.Kes selanjutnya ada nama dr. Erwin Azmar, SpPD  dan dr. Hermalia Herlina, M.Kes.

Di kesempatan ini juga Gubernur berkesempatan memberikan  apresiasi ke pada ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Prov Sumsel yang akan memasuki masa purnabhakti.

Nampak hadir di kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Prov. Sumsel Akhamd Najib, Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumsel Dra. Lesty Nuraini Apt .M.KES , Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Prov Sumsel dr. Asep Zainudin, Direktur Rumah Sakit khusus Paru drg. Defriadi Nars, Plt Wakil Direktur Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Prov Sumsel dr. Samsudin Issac Surya Manggala Sp.OG, Direktur Rumah Sakit A.K. Gani diwakili Oleh Mayor Ridwan, dan para OPD.

 

Laporan          : Wiwin

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button