Crime HistoryHeadlineLubuklinggauNasional

BNN Linggau Temukan Ladang Ganja 1 Hektar di Muratara

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau bersama dengan personel Brimob B Petanang berhasil menemukan 1 hektar ladang ganja di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Kamis (25/10/2018).

Penggerebekan Ladang Ganja seluas 1 hektar itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho beserta 17 anggotanya dan dibantu 40 personel Brimob B Petanang menuju ke lokasi dengan senjata lengkap. Tim bergerak Kamis (25/10) sekitar pukul 04.00 WIB dari Lubuklinggau dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Terungkapnya ladang ganja itu dari hasil pengembangan dari tersangka Mustaraman alias Motel,” kata Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho didampingi Danki I Pelopor, Iptu Antoni Wijaya.

Awalnya, ditangkapnya tersangka Mustaraman alias Motel (39), warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara oleh BNN pada Rabu (24/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari pelaku berhasil barang bukti (BB) 23 paket ganja, satu paket sedang ganja, satu buah HP, dan satu motor.

“Hasil pengungkapan kasus, saudara Motel mengambil barang ganja dari saudara Hud,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka Motel, BNN Kota Lubuklinggau melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka karena berusaha melarikan diri. Sebelumnya tersangka pernah ditangkap BNN Lubuklinggau, namun berhasil kabur melarikan diri dengan merusak jeruji besi sel tahanan milik BNN Lubuklinggau.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan dan pengembangan dari tersangka Motel ia mengakui bahwa ia mengambil ganja tersebut Hud (60) warga Desa Sukaraja Kecamatan Katang Jaya Kabupaten Muratara. Dari informasi tersebut pihaknya meringkus tersangka Hud malam itu juga di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Dari tersangka Hud ditemukan BB sebanyak satu kantong ganja kering yang dibungkus dalam plastik, disimpan di balik bakul dan HP.

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka Hud, bahwa ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Desa Sukaraja,” jelasnya.

Kemudian mendapatkan informasi adanya ladang ganja, pada Kamis (24/10) sekitar pukul 04.00 WIB tim gabungan dari BNN Lubuklinggau dan Brimob B Petanang segera bergesas menuju ke lokasi ladang ganja dari Lubuklinggau. Dan tiba di lokasi ladang Ganja sekitar pukul 07.00 WIB.

“Lokasi Ladang Ganja sangat jauh dari perkampungan dan sangat terpencil, kami masuk melalui Desa Lubuk Kumbung. Kurang lebih sekitar dua jam perjalanan dengan menyeberangi sungai untuk menuju ke lokasi itu,” bebernya.

Setelah tiba di lokasi, tim gabungan mendapatkan kurang lebih sebanyak 525 rumpun batang ganja yang ditanam di ladang dengan luas sekitar satu hektar. Lalu mengamankan satu buah timbangan, satu paket ganja kering di pondok dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek.

“Di sana tadi saya temukan juga misiu dalam pondok ketika dibakar ternyata ada letusan juga,” timpalnya.

Edy menambahkan, tersangka Hud diduga menggunakan senpi tersebut untuk berjaga-jaga ketika berada di lokasi ladang ganja. “Misalnya ada orang masuk, tidak dikenal, bisa dimanfaatkan, digunakan sebagai alat pengaman mereka,” bebernya.

Selain itu, dari ladang ganja dengan luas sekitar satu hektar tersebut, setengah hektarnya sudah dipanen. Karena sudah diedarkan. Kemudian yang masih ada kurang lebih beberapa batang dengan tinggi satu setengah meter sampai dua meter.

“Pohon lainnya sudah ada upaya disembunyikan. Kalau kami terlambat, habis barang itu,” ungkap Edy.

Pihaknya menduga, ada beberapa pihak yang seakan-akan mendahului tim gabungan untuk menghilangkan barang bukti. “Ada sekitar 525 batang ganja, tinggi satu setengah sampai dua meter,” jelasnya.

Diduga, ganja yang diamankan dari ladang ganja di Desa Sukaraja akan diedarkan atau dijual di Lubuklinggau, Muratara, Mura, Jambi, dan Bengkulu.

Ia menjelaskan, pasal menyangkut narkotika jenis ganja yakni pasal 114 ayat 2 untuk penjualnya. Sedangkan penanamnya pasal 111 ayar 2 karena memiliki, menguasai ganja lebih dari 5 batang.

Sementara itu tersangka Hud mengaku tanaman ganja diladang tersebut ditanam pada pertengahan bulan Juli lalu. “Aku dak nunggu, gawe aku motong Karet (menyadap karet). Sedangkan untuk Lahan itu bukan punyo kito (miliknya). Sedangkan Supardi yang punyo ngato, namonyo dilarang ganja itu,” jelasnya.

Pria yang sudah menginjak usia (60) ini mengaku bahwa Ladang Ganja tersebut milik Supardi. “Panennyo aku dak tahu. Ganja itu ditanam bulan 7 kemaren. Aku sehari-hari gawe motong karet. Aku lewat kebun itu tiap hari. Aku tahu kebun ganja,” pungkasnya.

Laporan          : Shandy
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button