Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Bergumul 3 Lawan 1, Senpi Petugas BNNK Prabumulih Sempat Direbut Salah Satu Pelaku

# Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus, Satu Kabur

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Aksi heroic ditunjukkan oleh Bripka Hendra, salah satu anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih, saat melakukan penyamaran (undercover buy) seorang diri dan menangkap 2 (dua) pengedar narkotika, belum lama ini. Bahkan nyawa petugas BNNK Prabumulih ini sempat terancam ketika senjata api (senpi) miliknya berhasil direbut salah satu pelaku.

Beruntung dengan sigap dan gerakan cepat dirinya berhasil melepaskan magazine (tempat peluru) dalam senpi miliknya sebelum senjata tersebut berhasil direbut pelaku berinisial DD, yang saat proses penangkapan berhasil kabur melarikan diri. Petugas BNNK Prabumulih ini juga sempat terlibat perkelahian tak seimbang dan bergumul 3 lawan 1 dengan pelaku. Tak sampai disitu, pelaku DD (DPO) yang diduga emosi setelah mengetahui pembelinya adalah anggota yang menyamar kemudian masih nekat mencoba melepaskan tembakan beberapa kali kearah tubuh Bripka Hendra.

Kesal tembakannya tak berarti apa-apa ketubuh petugas karena kotak magazine berisi peluru sudah dilepas, pelaku DD yang diduga bandar narkotika dan bos dua tersangka lain, yakni Febri Anto alias Ebeng (20) dan Sodikin alias Okin (28) ini kemudian membuangkan senpi tersebut kearah sungai yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan para tersangka. Kesempatan itu ternyata tidak disia-siakan petugas BNNK Prabumulih ini dirinya dengan cepat berhasil melepaskan diri dari cengkreman para pelaku dan bersama sejumlah anggota BNNK lainnya, yang tiba usai melakukan pengintaian dari jarak agak jauh langsung meringkus kedua pelaku Ebeng dan Okin. Sementara pelaku DD yang mulai melihat kedatangan anggota lain bersama warga berhasil langsung kabur dengan membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam kantong kresek miliknya.

Selanjutnya, akibat pergumulan tak seimbang itu juga menyebabkan petugas mengalami luka lecet dan memar pada bagian lengan dan badan. Bahkan bagian punggung tangan sebelah kanan petugas mengalami luka lecet dan memar setelah berhasil merobohkan salah satu pelaku hingga tanggal giginya.

Drama penangkapan para pelaku narkotika itu diungkap setelah pihak BNNK Prabumulih menggelar press release di kantornya, di Jalan Jenderal Sudirman, Gunung Ibul, Prabumulih, Rabu (06/02/2019) sore.

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa dikawasan pinggiran rel kereta api Jalan Tebat, Prabusari tepatnya di dekat orgen tunggal rales, kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” sebut Kepala BNNK Prabumulih, Ibnu Mudzakir dibincangi usai menggelar jumpa pers.

Menurut Ibnu Mudzakir, pihaknya pun menurunkan anggota untuk menyelidiki dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Walau membuahkan hasil operasi ini, tapi tidak mudah dan nyaris menyebabkan salah satu anggota kita tertembak jika dirinya tidak cepat melepaskan magazine dalam senpinya. Para pelaku juga melawan sehingga terjadi kontaks adu fisik antara para tersangka dengan anggota kita,” terang Ibnu.

“Pistol yang dibuang pelaku ke sungai sudah kita temukan. Anggota kita sempat terlibat perlawanan sengit dan para pelaku, walau akhirnya bisa menguasai situasi dan menangkap 2 tersangka. Sementara satunya lagi, kabur usai membuang pistol tersebut ke sungai,” ucapnya, menambahkan.

Dari tangan tersangka Ebeng, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.30 Gram dan satu handphone Xiomi warna sirver beserta SIM card.

“Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan ternyata barang itu dia peroleh dari tersangka sodikin alias Okin, yang juga berhasil kita amankan,” sebut Ibnu.

Sementara dari tersangka Sodikin, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.40 gram. Serta satu buah handphone merek opo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 34.000.

Akibat ulahnya kedua tersangka terancam dikenakan pasal 112 dan 127 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun kurungan dan maksimal 4 – 8 tahun, karena yang bersangkutan bukan hanya pemakai tetapi juga pengedar, dan selalu meresahkan warga,” tandas ibnu.

Laporan : AD

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button