Crime HistoryHeadlineLahatMenuju Pemilu 2024PolitikSecond HeadlineSumsel

Bawaslu Nyatakan KPU Lahat Langgar Prosedur Rekapitulasi Penghitungan Suara

Sumateranews.co.id, LAHAT- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat – Bawaslu Lahat Menyatakan KPU Kabupaten Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara prosedur proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Karenanya, BawasLu memerintahkan KPU segera melaksanakan putusan sesuai keputusan mejelis sidang pemeriksa.

Dalam pelaksanaan sidang mengadili perkara pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat, dalam putusannya majelis siding manjatuhkan beberapa point putusan. Andra dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor: 04/LP/PL/ADM/Kab.06.06/V/2019, di Ruang Sidang Gakkumdu Kabupaten Lahat, Selasa (28/5/2019).

Anggota Majelis, Paigal Pirdaus, menambahkan, KPU Kabupaten Lahat telah melanggar administrasi tentang tata cara prosedur proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan  Suara. Menjelaskan Bahwa PPK Tanjung Sakti Pumu dan PPK Tanjung Sakti Pumi tidak menjalankan urutan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang ada.  Paigal juga menegaskan bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (6) PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum “PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan Panwaslu Kecamatan.”

Putusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lahat oleh 1) Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd. sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, 2) Sepsata Andrian, SE. sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, 3) Andi Joni Fansyah, S.Pd. sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat 4) Paigal Firdaus, SP. sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dan 5) Sismawati, SE. sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, pada hari Senin (27/5/2019).  dan dibacakan secara terbuka serta terbuka untuk umum pada Hari Selasa, (28/5/2019).

Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh pelapor Anisah Maryani, SH dari Partai Bulan Bintang (PBB. Sementara terlapor dari pihak KPU Kabupaten Lahat Irfan Rojhanuddin, S.SI., M.Pd (Komisioner KPU Kabupaten Lahat), Eva Metriani, S.E (Komisioner KPU Kabupaten Lahat), Thomzon, S.Ag., M.M (Komisioner KPU Kabupaten Lahat), dan Eka Pitra, S.Pd., M.Pd.

 

Laporan     : Idham

Posting      : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button