Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Bawa Ganja 10 Kilogram, Residivis Diamankan Polisi


Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Pengapnya dinding penjara sepertinya belum membuat jera Wawan Banjzar alias Dewan (33), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur. Terbukti walau pelaku sudah bekerja sebagai sopir, dirinya masih nekat bermain barang psikotropika jenis ganja. Akibatnya, dirinya pun kembali harus berurusan dengan polisi.
Pelaku Wawan berhasil dibekuk polisi dari Satnarkoba Polres Prabumulih, pada Senin malam (21/08) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas berhasil menyamar (Undercover Buy) sebagai pembeli dan mengelabui tersangka. Dari penangkapan terhadap pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan RSUD Prabumulih, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 kilogram ganja kering dan 4 kilogram daun basah serta 1 unit mobil jenis Carry Pick Up warna hitam nomor polisi BG 9202 CE miliknya.
Selanjutnya pelaku yang pernah menjalani hukuman penjara di rumah tahanan (rutan) karena kasus psikotropika jenis sabu bersama barang bukti ganja dan 1 unit mobil Carry Pick Up langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih, guna memertanggung jawabkan perbuatannya.
“Petugas kami menyamar sebagai pembeli. Sampai di TKP, pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti 10 kg narkoba jenis ganja. Sebagian disita dari bak pick up dan sebagian lagi ada dalam mobil,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM saat menggelar perkara bersama awak media, Selasa (22/8). 
Menurut Kapolres, pelaku Wawan sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bal ganja terdiri dari 6 bal dengan berat 5,68 kg dan 4 bal dengan berat 3,1 kg .
“Kami akan bawa samplenya ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk mengetahui jenis tanamannya,” imbuhnya. 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup sesuai yang diatur pada Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup,” tegasnya. 
Sementara itu, tersangka Wawan mengakui seluruh perbuatannya. Awal mulanya, dirinya mendapat pesanan ganja oleh seseorang berinisial BB. Dirinya lalu menghubungi bandar ganja di kawasan Lembak berinisial DN (buron,red). Setelah memastikan pesanannya siap, ia lalu berangkat menuju Lembak. 
Namun rupanya, ganja yang dipesannya hanya tersedia 6 kg. Ia lalu kembali menghubungi BB yang mengajaknya untuk bertemu di kawasan Simpang Tugu Kuda. Tiba di lokasi keduanya mengakali kekurangan ganja dengan membungkus daun basah menggunakan seloptip. 
“BB lalu menyuruh saya pergi ke depan RSUD untuk mengantarkan pesanan ganja miliknya. Katanya nanti ada yang menemui saya. Tidak tahunya, bukan pemesan. Ternyata polisi yang nangkap saya,” ungkapnya. 

Jika transaksinya berhasil, tadinya Wawan akan dikasih uang senilai Rp 1 juta. Tetapi bukan untung yang diraih, hukuman dari pengadilan yang bakal menunggu. “Saya tadinya juga sudah pernah dipenjara masalah sabu. Itu dijebak oleh kawan. Sekarang dijebak lagi,” tukas ayah dua orang anak ini.
Laporan : Donny
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button