Crime HistoryHeadlineNasionalPrabumulih

Awal Ditangkap Lantaran Meresahkan Warga dan Menyimpan Peluru dan Sajam, Setelah Dikembangkan Kakek Ini Ternyata…

sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Entah apa yang ada dibenak pikiran Bunadi, bukannya diusianya yang sudah memasuki kepala 6 (enam) dirinya memerbanyak ibadah dan ingat kepada Tuhannya. Kakek tua yang tercatat warga RT 04 RW 02 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih ini malah kerap meneror warga dengan menggunakan senjata api rakitan dan sajam miliknya, di sekitar kawasan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

Ulah pelaku ini terungkap, setelah tim opsnal Polsek Prabumulih Barat kembali menggelar olah TKP bersama pelaku di Jalan Gunung Kemala RT 04 RW 02, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu (14/10). Dari hasil olah TKP itu petugas menemukan tambahan barang bukti berupa baju kaos hitam miliknya yang ia pakai untuk menutupi wajahnya, sewaktu merampok korban bernama Agus Junanto (29) dan istrinya, Aneka Wati pada Minggu tanggal 2 September 2018, sekitar pukul 19.30 Wib yang lalu.

Sementara barang bukti 1 pucuk senpira berikut isi amunisinya sebanyak 6 peluru miliknya yang ia gunakan letika beraksi telah lebih dahulu diamankan, ketika gagal menodong korban yang saat itu memberikan perlawanan, dan berhasil menjatuhkan senpira dari tangan pelaku.

Dijelaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE bahwa pelaku awalnya ditangkap lantaran menyimpan dan menguasai puluhan amunisi tanpa izin yang ditemukan dirumah kediamannya, pada Kamis (11/10) sore, sekitar pukul 17.30 Wib kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat pun dilakukan, setelah tim opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapat laporan dari warga yang resah dengan tindak tanduk pelaku yang diduga merupakan pelaku 3C di sekitar kawasan Gunung Kemala. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung mendatangi kediaman pelaku.

Alhasil, pelaku yang mendapat tamu tak diundang ini sempat panik, dan dibuat tak berkutik ketika rombongan polisi masuk dan menggeledah ruang kamar tidur pelaku. Dalam kamarnya, petugas menemukan bungkusan wadah berisi puluhan amunisi peluru beragam jenis terdiri peluru FN 4 butir, peluru Revelover 7 butir, peluru SS1 3 butir, dan selongsong peluru sebanyak 27 butir serta sebilah senjata tajam.

“Selanjutnya, barang bukti puluhan butir amunisi berikut pelaku langsung kita bawa ke kantor guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku saat itu kita kenakan pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 ayat 1 dan 2 tentang kepemilikan amunisi dan sajam,” ungkap Kapolsek.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata tersangka terlibat kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api jenis rakitan terhadap korban Agus di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Minggu (02/09/2018) malam, sekitar pukul 19.30 Wib lalu.

“Setelah kami temukan dengan kedua saksi korban untuk memerjelas perbuatan & kepemilikan Senpira berisikan 6 butir peluru yang tertinggal di TKP, tersangka tak menyangkalnya dan mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan menggunakan senjata api rakitan kepada korban Agus, yang saat itu hendak menutup kios bensinnya. Pelaku juga mengakui sempat menembakkan senpinya tapi tidak meledak sehingga berhasil digagalkan korban. Kemudian pelaku kabur meninggalkan senpiranya yang terjatuh usai dipukul korban menggunakan batu bata,” terang Kapolsek.

Akibat ulahnya, kakek ini juga terancam pasal 365 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Alhamdulilah bukti-bukti pendukung baju kaos hitam yang dipakai sewaktu menodong korban, sudah kami temukan. Tersangka selain dikenakan pasal UU Darurat, dia juga kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara,” tandas AKP Mursal.

Laporan : AD

Posting   : Donny

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button