Ogan IlirPolitik

PPK Kecamatan Indralaya Utara Adakan Temu Acara PKPU

Sumateranews.co.id, INDRALAYA-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar acara Sosialisasi

Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Pemilu Legislatif dan Pemilu Pemilu Presiden Tahun 2019. Acara digelar di Aula Kecamatan Indralaya Utara.

Acara tersebut mengundang Ketua, Sekretaris dan Anggota PPK masing-masing Kecamatan. Acara dibuka Camat Indralaya Utara Benhur Sayuti S.Sos.M.Si.

Hadir Herman Sawiran Ketua PPK Kecamatan Indralaya Utara, Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Pembentukan dan Tatakerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2019 di Kabupaten OI adalah menggunakan sistem evaluasi. Penilaian dilakukan terhadap PPK dan PPS terhadap rekan kerjanya masing-masing dan oleh panitia penyelenggara setingkat di atasnya, serta penilaian oleh KPUD OI. Hasil penilaian direkapitulasi oleh KPU Kabupaten OI, sebagai dasar penentuan personil yang akan dilibatkan kembali dalam Pemilu 2019.

Ketentuan dalam Perekrutan PPS, PPK dan KPPS salah satunya adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu. Periode yang dimaksud adalah keikutsertaan pada Pemilu untuk periode tahun 2004-2008, periode 2009-2013, dan periode 2014-2018. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masing-masing anggota PPS dan PPK yang telah bekerja selama 2 (dua) periode untuk tidak mengikuti perekrutan pada Pemilu 2019.

Susunan keanggotaan untuk PPK dan PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang sebagai anggota. Selain itu juga memperhatikan komposisi paling rendah 30 % keterwakilan perempuan. Sedangkan untuk KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang berasal dari anggota mayarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan : H Sanditya Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button