HeadlineHiburanPalembangPendidikan

Program Sekolah Gratis Terkendala Tunggakan Rp90 Miliar

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Program Sekolah Gratis yang di canangkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata tidak selalu berjalan sesuai harapan. Pasalnya tahun 2017, Pemprov masih memiliki hutang untuk pembiayaan program ini sebesar Rp 90 miliar di dua semester.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo mengatakan, hutang tersebut karena adanya efisiensi yang terjadi di tahun 2017 akibatnya pemerintah menunggak pembayaran PSG di dua Semester tahun 2017. “Tunggakan ini hanya kepada SMA Negeri. Untuk SMK dan swasta sudah terselesaikan pembayarannya,” ujar Widodo saat di ruang rapat Disdik , Minggu (8/3).

Widodo menjelaskan, tunggakan Rp 90 miliar, rinciannya untuk semester satu sebesar Rp45 miliar dan semester dua Rp45 miliar. Rencananya tahun 2018 tunggakan tersebut akan segera di bayarkan, akan tetapi karena adanya perubahan Undang – undang pelunasannya terkendala.

“Tahun ini bisa lunas, tapi tertunda karena perubahan UU yang seharusnya dibayarkan dengan cara hibah menjadi dana belanja. Jadi BPKAD tidak bisa asal-asalan mengirimkan uang ke sekolah-sekolah,” bebernya.

Widodo menjelaskan, akibatnya dana tunggakan ini tidak dapat serta merta dibayarkan kepada sekolah negeri mengingat di tahun 2017 masih menggunakan sistem hibah. Sedangkan, untuk sekokah swasta tidak ada tunggakan artinya tetap berjalan normal.

“Renrencananya akan dibuat perda dahulu, dan akan dibahas. Kemungkinan tunggakan ini akan dibayarkan pada APBD Perubahan mendatang,” terangnya.

Untuk tahun 2018, lanjut Widodo, tidak ada permasalahan bahkan dari alokasi Rp108 miliar untuk sekolah gratis yang sudah terserap yakni Rp47 miliar mengingat dana yang dicairkan ini baru satu semester.

“Jadi kami jamin program sekolah gratis ini akan tetap berjalan. Bahkan, kami akan buat Perda khusus yang mengatur program ini sehingga diharapkan mampu berjalan dimasa kepemimpinan berikutnya,” paparnya.

Terkait isu yang beredar ada beberapa sekolah yang meminta iuran perbulannya, Widodo menjelaskan jika hal tersebut tidak di izinkan. Tapi, Widodo menjelaskan jika pihak sekolah di izinkan meminta bantuan atau sumbangan-sumbangan kepada orang tua. ” Sumbangan itu boleh, RAPBS sekolah harus di buat terlebih dahulu lalu disahkan oleh Gubernur. Jika terlihat dananya tidak cukup, mereka boleh meminta sumbangan dari orang tua, tapi tidak ada pemaksaan. Tidak boleh ada halangan untuk membuat anak tidak sekolah, di pastikan anak bisa sekolah dalam kondisi apapun,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Ahmad Muchlis mengaku memang pihaknya sudah berencana untuk membayarkan tunggakan 2017 ini pada tahun 2018. Karena ada perubahan metode sehingga dana tersebut harus mengendap terlebih dahulu.”Kami tidak bisa membayarkannya karena beda metodenya,” bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya masih membahas ini untuk dibuatkan Perda terlebih dahulu. Kemungkinan, pembayaran tunggakan 2017 ini dapat dilakukan pada pertengahan tahun. “Tahun ini pembayaran tidak ada kendala.  Yang kendala itu hanya tahun 2017,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Wiwin

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button